BANJARNEGARA – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh desa. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Tahun 2021untuk melaksanakan pasal 117 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UUD Cipta Kerja.
BUMDes harus mempunyai badan hukum,jadi kalo BUMDes sudah berbadan hukum peyertaan modal dari desa bisa dilakukan. Direktur BUMDes juga harus menyusun AD/ART.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Gumiwang, Arif Fahrudin dalam pemaparan peningkatan kapasitas direktur BUMDes dan Kelembagaan Desa ,di Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara Sabtu (19/11/2022) yang diikuti para pengurus Direktur BUMDes, BPD, Kades, kelembagaan desa serta Forkopimcam Kalibagor yang melaksanakan Study Banding di luar Kabupaten Banyumas.
Lebih lanjut Arif Fahrudin sebagai Nara Sumber menyampaikan bahwa, Direktur BUMDes harus selalu update dan kerja sama dengan pemerintah desa dan BPD.
“Direktur BUMDes harus kreatif dan inofativ , sehingga gaji Direktur BUMDes yang sudah berhasil gajinya direktur BUMDEs bisa lebih besar dari kepala desa,” katanya.
BUMDes Sumber Rejeki dengan omset perputaran di tahun 2022 sudah mencapai 1,4 Milyar dengan modal awal ditahun 2019 cuma 20 juta.
Menurutnya, suatu BUMDes bisa maju membutuhkan kreatifitas yang tinggi dari pengurus. “Untuk Kegiatan BUMDes Sumber Rejeki salah satunya adalah jasa pelayanan SAMSAT yang bekerjasama dengan SAMSAT Banjarnegara dengan tujuan masyarakat Desa Gumiwang dan sekitarnya bisa bayar pajak bermotor yang bisa dilayani selama 24 jam, bisa dilakukan kapanpun dan prosesnya mudah .BUMDes Sumber Rejeki tidak terpaku dengan modal ,tetapi juga memanfaatkan dengan link yang ada ,dengan dibuat perjanjian yang saling menguntungkan,” rincinya
Ia menambahkan, kesuksesan BUMDes bukan dari besarnya modal tetapi dari kelihaian pengurus BUMDes, caranya BUMDes punya sample sample produksi yang dipajang misalnya hasil dari UMKM.
“Sehingga kedepannya BUMDes bisa menjadi sumber pendapatan asli desa ( PAD ) . BUMDes juga perlu diadakan evaluasi AD/ART bersama BPD dan pemdes setiap satu tahun sekali agar BUMDes posisinya terukur dengan harapan BUMDes yang ada di Desa wilayah Kecamatan Kalibagor semua bisa pada jalan ,saya hanya memotifasi BUMDes,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Ekbang Kecamatan Kalibagor, Suwarno yang mewakili Camat berharap peserta study banding bisa mengambil manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat di desa masing – masing. (Sugito)