CILACAP |Pasangan suami istri (pasutri) di Cilacap, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka dilaporkan karena menggadaikan mobil rental yang disewanya. Akibatnya korban alami kerugian Rp160 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pasangan suami istri yang diamankan yakni BF (24) warga Desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan DP (31) warga Desa Karanggayam Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
“Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar delapan juta,” kata Gatot, Kamis (30/3/2023).
Gatot mengatakan sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022, namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa.
Akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya, namun diketahui mobil tersebut sudah digadaikan di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.
“Mengetahui hal itu, korban/pemilik mobil rental melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur,” terangnya
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.
“Kedua pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tutupnya. (SN)