PURWOKERTO – Pelaku pembegalan handphone inisial AL (21), warga Jakarta Timur akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas bekerjasama dengan Polsek Moga Polres Pemalang di wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Sabtu (19/11/2022) lalu. AL diamankan setelah melakukan pembegalan HP di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriyadi Siswanto menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku AL di Banyumas terjadi pada hari, Selasa (27/9/2022) lalu.
“Korban bernama SA (15), warga Kecamatan Patikraja pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB berjalan kaki menuju ke rumah. Sesampainya di gang sebelah Pondok Pesantren Al Mainah, tiba tiba dikejutkan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, menggunakan jaket hoodie berwarna oranye dari arah belakang dan langsung menyambar HP miliknya. Korban didorong oleh pelaku hingga terjatuh, ” Kata dia, Senin (21/11/2022).
Korban pun langsung berteriak meminta tolong. Sementara pelaku berhasil melarikan diri dan korban mengalami kerugian HP merek Samsung Galaxy Type A03S senilai Rp 1.5 juta. “Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Patikraja,” terangnya
Dari penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Moga.
“Pelaku kita tangkap dengan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy type A03S warna Hitam dan langsung kami bawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” kata dia.
Saat diinterogasi polisi, AL mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Januari 2021. “Ngambilnya handphone, lokasinya berbeda-beda, sekitar 11 lokasi. Tahun 2022 ini sudah lima kali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (R-01)